KERAGAMAN ETNIS

KERAGAMAN ETNIS

Kamis, 10 Mei 2012

Umar Patek Mengaku Menyesal



Jakarta, Tersangka kasus aksi bom Bali I, Umar Patek mengaku menyesal atas aksi yang memakan korban sebanyak 202 jiwa itu.

"Saya menyesal dan saya bertanggung jawab," kata Patek saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara bom Bali I di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (07/05).

Dalam kesempatan itu, Patek mengaku sempat menentang rencana bom Bali. Namun hal itu dimentahkan oleh Dulmatin yang lebih dianggapnya senior daripada dirinya.

Meski menentang dan mengetahui rencana pemboman, Patek memilih untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Saya tidak ingin ada badai fitnah yang lebih besar dari kelompok aktivis Muslim kepada saya," akunya.

Seperti diketahui Umar Patek terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Ia buronan Bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam bom Natal tahun 2000.

Lama menghilang, Patek diketahui kembali terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ia menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin pada Juni 2009 sampai Maret 2010.

Terkait serangkaian kasus itu, Patek dijerat Pasal 9, Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat Tahun 1951, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 UU Imigrasi. 

Rabu, 09 Mei 2012

1 Januari 2013 E-KTP Berlaku, Tetap Simpan KTP Lama!


JAKARTA,— KTP elektronik diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Segala urusan,  mulai dari kependudukan, pengurusan surat, pembelian tanah dan kendaraan bermotor, hingga urusan perbankan, akan menggunakan e-KTP. Namun, salinan atau fotokopi KTP lama diharapkan tetap disimpan untuk pencocokan data di berbagai instansi.

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional, menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa (1/5/2012) di Jakarta, menunjukkan bahwa penggunaan KTP elektronik tunggal secara nasional.

Oleh karenanya, pembelian tanah, kendaraan, serta urusan perbankan dan asuransi bisa dilakukan dengan menggunakan e-KTP.

Namun, data pribadi yang sudah tercantum di bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan rekening bank bisa saja masih menggunakan data pada KTP nonelektronik. Padahal, pada akhir 2012, KTP nonelektronik dapat diserahkan kepada dinas kependudukan masing-masing.

Untuk kemudahan mencocokkan data pada KTP lama dengan e-KTP, Gamawan menyarankan agar setiap warga memiliki fotokopi KTP lama. Ini bisa ditunjukkan saat pengurusan buku rekening bank, STNK, BPKB, dan surat-surat lainnya di masa transisi KTP nonelektrontik ke e-KTP.

Terkait penggunaan e-KTP secara nasional untuk berbagai kepentingan ini, Gamawan mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan bertemu dengan semua lembaga dan kepala daerah untuk sosialisasi pada Juni tahun ini. 

Selasa, 08 Mei 2012

Lagi-lagi, Massa FPI Protes Diskusi Irshad Manji


Puluhan orang beratribut Front Pembela Islam (FPI) mendatangi acara diskusi media dan peliputan agama yang digelar di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Sabtu (5/5/2012), dengan pembicara, di antaranya, feminis Islam asal Kanada, Irshad Manji.

Massa FPI yang berdatangan dengan menggunakan sepeda motor sempat melakukan aksi protes tak jauh dari lokasi acara. Aksi protes kali ini berlangsung tanpa adanya tindak kekerasan.

Acara diskusi yang berlangsung sekitar 90 menit ini diamankan sekitar 50 anggota Banser DKI. Massa FPI dan Banser DKI sempat melakukan dialog.
"Ada dialog antara kami (Banser) dengan FPI supaya ada kebersamaan. Wadah kita sama, Islam. Kami jelaskan bahwa acara yang kami jaga sesuai dengan UUD 1945," kata Wakil Komandan Banser DKI Jakarta Abdul Mufid kepada para wartawan seusai acara diskusi.

Selain Banser, aparat kepolisian gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Pasar Minggu, dan Polsek Pancoran, turut berjaga-jaga di sekitar lokasi acara. Mereka berjaga-jaga di tengah hujan deras yang mengguyur wilayah Pasar Minggu dan sekitarnya.

Tak lama setelah acara usai, Irshad Manji langsung pulang.
Ketua AJI Jakarta Umar Idris mengatakan, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugiarto sempat meminta panitia mempercepat acara. Alasannya, massa FPI semakin dekat ke markas AJI.

"Namun, saat itu memang acara sudah hampir selesai. Acara diskusi sudah berjalan maksimal," kata Umar. (by Kompas.com

Satu Korban Ledakan Mobil Pemadam Kebakaran Tewas


Seorang korban ledakan mobil pemadam kebakaran di Jorong Padang Datar, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, Senin (7/5/2012) malam, meninggal dunia. Korban bernama Riswandi (37) meninggal dunia di RSUD Prof  Dr MA Hanafiah SM, Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar.

Korban sudah langsung dibawa dengan ambulans menuju rumah duka beberapa saat menjelang tengah malam. Kapolres Tanahdatar Ajun Komisaris Besar Teguh Trisasongko mengatakan, korban seluruhnya 61 orang yang menderita luka bakar.

Para korban merupakan warga yang menonton upaya pemadaman api. Seperti diwartakan sebelumnya, ledakan diawali upaya pemadaman sebuah kedai penjual bensin eceran yang lazim disebut Pertamina.
Sebanyak 21 korban dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Kota Bukittinggi, Kota Padangpanjang, dan Kota Padang. Tingkatan luka bakar yang diderita para korban diperkirakan antara 30 persen hingga 80 persen.  

Ledakan mobil pemadam kebakaran di Jorong Padang Atar, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, Senin malam, membuat 53 warga menderita luka bakar. Kapolres Tanahdatar Ajun Komisaris Besar Teguh Trisasongko mengatakan, tujuh korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
"Korban lainnya dirawat di rumah sakit di Kabupaten Tanahdatar," kata Kapolres (by Kompas.com)

Kamis, 03 Mei 2012

Apakah Harus Merusak Kalau Melarang Aktivitas Ahmadiyah


Di Indonesia, ajaran Islam tentang toleransi sejalan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu".


Atas dasar ini maka miris bila ternyata masih saja terjadi aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh umat beragama dengan menyerang dan merusak masjid jamaah Ahmadiyah Baitul Rahim Jalan KH U Syarifudin, Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/04).


Aksi perusakan tersebut berawal setelah beberapa warga datang melakukan aksi damai untuk menyegel tempat peribadatan Ahmadiyah, karena warga menilai ajaran dan ritual yang dilakukan kelompok Ahmadiyah setempat telah menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Seusai massa melakukan tindakan anarkis, mereka lantas meninggalkan lokasi.


Menurut Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sumatera Drs H. Hasan Maksum Nasution, SH, SPdI, MA, pada pasal 29 UUD 1945 dijelaskan, tidak boleh ada paksaan dari mana pun terhadap keyakinan seseorang, karena hal itu termasuk hak asasi yang perlu dilindungi. Dan toleransi dalam Islam telah dipraktekkan ketika Rasulullah Saw tinggal di Madinah. 
"Meskipun saat itu beliau adalah seorang pemimpin, namun beliau tetap menghormati umat lain," tulis Hasan di Sumut Post, 13/04/2012.


Hal ini, lanjut Hasan, dapat dilihat ketika Nabi Muhammad SAW membuat perjanjian yang dikenal dengan istilah Piagam Madinah. Di dalam Piagam Madinah secara ekspelisit tertulis beberapa golongan dan berbagai suku. Rasulullah SAW tampaknya mempunyai pengetahuan yang luas tentang keadaan politik kelompok-kelompok secara terpisah, maka tidak ada persatuan diantara mereka dan mereka tidak mempunyai pemerintahan yang membawahi berbagai kelompok itu.


Menurutnya, di dalam Piagam Madinah terdapat kalimat-kalimat yang mengandung makna dan mengarah kepada kesatuan dan persatuan. Pada Pasal 1 dinyatakan, "Mereka satu umat, berbeda dengan yang lain", Pasal 15 menyatakan, perlindungan Allah hanyalah satu, Pasal 16 menentukan "Orang Yahudi yang mengikuti kita, berhak atas pertolongan dan bantuan", Pasal 24 menyatakan "Kaum Yahudi memikul biaya bersama kaum mukminin selama dalam peperangan", Pasal 25 menyatakan "Yahudi Bani ‘Auf satu umat bersama kaum mukminin".



Kerukunan, kedamaian, dan kesejahteraan merupakan tiga kata kunci penting dalam mewujudkan bangsa dan negara yang majemuk menjadi bangsa yang unggul dan maju.
Seharusnya Bangsa Indonesia lebih rukun dan bersatu, serta senantiasa menjaga kehidupan bermasyarakat yang tertib dan damai, namun masih sering terjadi aksi-aksi kekerasan.


"Tindakan-tindakan kekerasan itu, baik yang bersifat horizontal atau kekerasan antaranggota masyarakat, maupun aksi-aksi yang melanggar hukum dan merusak aset-aset negara, tidak boleh terus terjadi di negeri ini.
Presiden meminta perselisihan atau konflik antarkomponen masyarakat tidak menjadi perpecahan, karena perbedaan identitas dapat dicarikan solusinya secara damai.
"Kita semua harus memiliki semangat dan tanggung jawab untuk menjaga kerukunan dan kedamaian, selalu ada jalan untuk itu."
Pada era demokrasi dan kebebasan saat ini, masyarakat bebas menyampaikan aspirasi, termasuk melakukan protes dan unjuk rasa.
Namun demikian, Presiden meminta gerakan protes dan unjuk rasa itu tetaplah disampaikan secara tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Unjuk rasa yang disertai aksi-aksi yang merusak dan anarkis, tentulah tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur demokrasi yang kita junjung tinggi.
Para pemuka agama harus turut menjaga kerukunan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, di samping jajaran lembaga negara dan pemerintah, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum.

Rabu, 02 Mei 2012

Warga Gowa Desak Pembubaran Gafatar, Sekte Sesat Anti Shalat

     Masyarakat Gowa resah dengan penodaan agama yang dilakukan oleh anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Warga menuntut pembubaran aliran sesat Gafatar.
        Diskusi pembubaran Gafatar yang diduga aliran sesat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/4) diwarnai keributan.
          Bersitegang terjadi antara sejumlah tokoh masyarakat dengan seorang Imam mesjid dan perwakilan dari pemerintah.         Namun, keributan tidak berlangsung lama setelah sejumlah warga segera menenangkan kedua pihak.
Sejumlah tokoh masyarakat di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa menilai pihak pemerintah setempat lambat dan tidak mau menyelesaikan secara cepat permasalahan ini.
Warga marah karena organisasi Gafatar ini sudah meresahkan warga dengan melakukan penistaan agama. Tidak hanya itu, sejumlah anggota Gafatar juga selalu mengajak warga agar masuk dalam kelompoknya dan melarang warga untuk shalat.
        Diskusi itu dihadiri sejumlah tokoh agama, perwakilan Pemerintah Daerah Gowa, serta pihak kepolisian. Sebagian besar anggota diskusi memberikan waktu tiga hari kepada pihak pemerintah agar Gafatar segera dibekukan keberadaannya.
        Warga berjanji jika dalam waktu tersebut belum juga ada keputusan dari pemerintah maka mereka akan membongkar paksa bangunannya dan mengusir seluruh anggota gafatar di kampung tersebut.
        Abubakar Paka, Ketua MUI Kabupaten Gowa berjanji akan memanggil pihak Gafatar untuk memastikan dugaan warga. Namun, MUI Gowa mengakui jika benar Gafatar melarang untuk melakukan shalat, maka Gafatar dianggap sebagai aliran sesat.
         Sementara menurut Wakil Ketua Komite Dakwah Khusus MUI Pusat, Abu Deedat Syihab MH, Gafatar adalah aliran sesat penjelmaan dari Al Qiyadah Al Islamiyah, pimpinan Nabi Palsu Ahmad Moshaddeq yang pernah dipenjara beberapa tahun silam.

Waspadai Gafatar Pecahan NII


 Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berencana mendeklarasikan dirinya sebagai Ormas untuk Kepengurusan tingkat Provinsi di Solo, Minggu, 29 April 2012 di GOR Bhineka Solo. Namun belum sempat acara dimulai Polsek Lawiyan dibantu Polres Solo membubarkan Ormas ini dikarenakan belum mengantongi ijin resmi dari Polres maupun Kesbangpol Solo.


“Penolakan dari ormas tidak hanya di GOR Bhineka, namun sebelumnya juga ada penolakan di Balaikota Solo, Diamond Solo dan Hotel Lor In Karanganyar,” Kata Kapolres Solo Kombespol Asdjimain, Solo, Minggu (29/4).


Sementara itu Ratusan warga dan dari 2 Ormas di Solo yaitu Front Pembela Pancasila (FPP) dan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) berada di luar GOR menolak keras keberadaan ormas ini karena disinyalir jelmaan dari pengikut aliras sesat Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Mushadeq yang telah terbukti melakukan penodaan agama Islam.


Hasil Inspeksi LUIS di TKP, Semua Peserta dan Group Paduan suara sudah dievakuasi. Seperangkat Gamelan juga sudah dievakuasi. Namun Dari TKP Polres Solo menyita atribut Deklarasi seperti Dekorasi panggung ukuran besar dan Spanduk untuk jumpa pers. Tersisa di GOR adalah panggung dari papan kayu.


Menurut LUIS, dari hasil investigasi yang dilakukan MUI, Gafatar merupakan penjelmaan dari Komite Milah Abraham (Komar) yang juga merupakan penjelmaan Al Qiadayah Al Islamiah pimpinan Ahmad Mushadeq yang sudah dipenjarakan di Jakarta beberapa tahun lalu. Kelompok ini hanya mengajarkan shalat hanya cukup satu kali sehari dan tidak diwajibkan berpuasa.


Menanggapi hal ini, Ketua Gafatar DPD Jateng HS Cakraningrat mengemukakan memang pernah ada orang dari organisasi terlarang yang menyusup dan menyebabkan Gafatar dianggap sama dengan organisasi terlarang itu.


“Tapi saat ini sudah dilakukan pembersihan.”ujarnya.


Hari ini, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo, Suharso mengaku telah melaporkan masalah itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Terkait dengan dugaan bahwa Ormas itu menyimpang dari ajaran agama dan Pancasila itu, kami sudah melaporkannya ke pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri agar segera ditelusuri benar atau tidaknya,” jelas Suharso, saat diwawancarai wartawan di Balaikota, Senin (30/4/2012).


Melalui sambungan telpon, LUIS meminta jaminan kepada Kapolres Surakarta agar mewaspadai dan membubarkan setiap aliran sesat di Solo. LUIS berusaha minta jaminan kepada Panitia Gafatar agar tidak memaksakan Deklarasi di Solo, namun LUIS batal ketemu Panitia Deklarasi di Polsek Lawiyan, karena belasan Panitia langsung diamankan di Polres Solo.