KERAGAMAN ETNIS

KERAGAMAN ETNIS

Kamis, 03 Mei 2012

Apakah Harus Merusak Kalau Melarang Aktivitas Ahmadiyah


Di Indonesia, ajaran Islam tentang toleransi sejalan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu".


Atas dasar ini maka miris bila ternyata masih saja terjadi aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh umat beragama dengan menyerang dan merusak masjid jamaah Ahmadiyah Baitul Rahim Jalan KH U Syarifudin, Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/04).


Aksi perusakan tersebut berawal setelah beberapa warga datang melakukan aksi damai untuk menyegel tempat peribadatan Ahmadiyah, karena warga menilai ajaran dan ritual yang dilakukan kelompok Ahmadiyah setempat telah menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Seusai massa melakukan tindakan anarkis, mereka lantas meninggalkan lokasi.


Menurut Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sumatera Drs H. Hasan Maksum Nasution, SH, SPdI, MA, pada pasal 29 UUD 1945 dijelaskan, tidak boleh ada paksaan dari mana pun terhadap keyakinan seseorang, karena hal itu termasuk hak asasi yang perlu dilindungi. Dan toleransi dalam Islam telah dipraktekkan ketika Rasulullah Saw tinggal di Madinah. 
"Meskipun saat itu beliau adalah seorang pemimpin, namun beliau tetap menghormati umat lain," tulis Hasan di Sumut Post, 13/04/2012.


Hal ini, lanjut Hasan, dapat dilihat ketika Nabi Muhammad SAW membuat perjanjian yang dikenal dengan istilah Piagam Madinah. Di dalam Piagam Madinah secara ekspelisit tertulis beberapa golongan dan berbagai suku. Rasulullah SAW tampaknya mempunyai pengetahuan yang luas tentang keadaan politik kelompok-kelompok secara terpisah, maka tidak ada persatuan diantara mereka dan mereka tidak mempunyai pemerintahan yang membawahi berbagai kelompok itu.


Menurutnya, di dalam Piagam Madinah terdapat kalimat-kalimat yang mengandung makna dan mengarah kepada kesatuan dan persatuan. Pada Pasal 1 dinyatakan, "Mereka satu umat, berbeda dengan yang lain", Pasal 15 menyatakan, perlindungan Allah hanyalah satu, Pasal 16 menentukan "Orang Yahudi yang mengikuti kita, berhak atas pertolongan dan bantuan", Pasal 24 menyatakan "Kaum Yahudi memikul biaya bersama kaum mukminin selama dalam peperangan", Pasal 25 menyatakan "Yahudi Bani ‘Auf satu umat bersama kaum mukminin".



Kerukunan, kedamaian, dan kesejahteraan merupakan tiga kata kunci penting dalam mewujudkan bangsa dan negara yang majemuk menjadi bangsa yang unggul dan maju.
Seharusnya Bangsa Indonesia lebih rukun dan bersatu, serta senantiasa menjaga kehidupan bermasyarakat yang tertib dan damai, namun masih sering terjadi aksi-aksi kekerasan.


"Tindakan-tindakan kekerasan itu, baik yang bersifat horizontal atau kekerasan antaranggota masyarakat, maupun aksi-aksi yang melanggar hukum dan merusak aset-aset negara, tidak boleh terus terjadi di negeri ini.
Presiden meminta perselisihan atau konflik antarkomponen masyarakat tidak menjadi perpecahan, karena perbedaan identitas dapat dicarikan solusinya secara damai.
"Kita semua harus memiliki semangat dan tanggung jawab untuk menjaga kerukunan dan kedamaian, selalu ada jalan untuk itu."
Pada era demokrasi dan kebebasan saat ini, masyarakat bebas menyampaikan aspirasi, termasuk melakukan protes dan unjuk rasa.
Namun demikian, Presiden meminta gerakan protes dan unjuk rasa itu tetaplah disampaikan secara tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Unjuk rasa yang disertai aksi-aksi yang merusak dan anarkis, tentulah tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur demokrasi yang kita junjung tinggi.
Para pemuka agama harus turut menjaga kerukunan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, di samping jajaran lembaga negara dan pemerintah, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar