Jakarta, Tersangka kasus aksi bom Bali I, Umar Patek mengaku menyesal atas aksi yang memakan korban sebanyak 202 jiwa itu.
"Saya menyesal dan saya bertanggung jawab," kata Patek saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara bom Bali I di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (07/05).
Dalam kesempatan itu, Patek mengaku sempat menentang rencana bom Bali. Namun hal itu dimentahkan oleh Dulmatin yang lebih dianggapnya senior daripada dirinya.
Meski menentang dan mengetahui rencana pemboman, Patek memilih untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Saya tidak ingin ada badai fitnah yang lebih besar dari kelompok aktivis Muslim kepada saya," akunya.
Seperti diketahui Umar Patek terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Ia buronan Bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam bom Natal tahun 2000.
Lama menghilang, Patek diketahui kembali terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ia menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin pada Juni 2009 sampai Maret 2010.
Terkait serangkaian kasus itu, Patek dijerat Pasal 9, Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat Tahun 1951, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 UU Imigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar