KERAGAMAN ETNIS

KERAGAMAN ETNIS

Rabu, 25 Juli 2012

Tuntutan Umar Patek Bukan Balas Dendam


Terdakwa kasus terorisme yang juga pelaku bom Bali, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dituntut hukuman seumur hidup. Bagi Mabes Polri, tuntutan hukum seumur hidup bukan balas dendam.

"Tapi untuk penyadaran karena terorisme itu salah," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri.

Saud berharap warga yang mengikuti ajaran Umar Patek segera sadar dan meninggalkan kelompok itu. Lebih dari itu, Polri mengimbau para pengikut Umar Patek kembali ke kehidupan normal dan berbaur dalam masyarakat umum. "Karena itu adalah salah," tegasnya.

Ditanya apakah hukuman seumur hidup sudah layak diberikan kepada Umar, Saud menyerahkan sepenuhnya kepada proses pengadilan. "Penyidik menyerahkan kepada hakim dan mengambil keputusan," ujar mantan Kepala Detasemen Khusus Anti-Teror Mabes Polri ini. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Umar Patek dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa menganggap Umar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar