![]() |
| ilustrasi |
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang 2 terdakwa kasus terorisme atas perkara yang berbeda. Keduanya yaitu Cahya Fitrianta alias Fadliansyah (26) yang terlibat pengumpulan dana kegiatan pelatihan militer di hutan Depok, dan Mulyadi (40), terdakwa teroris Cirebon tahun 2008. Keduanya merupakan jaringan kelompok Abu Umar.
“Agenda sidang hari ini ada dua tapi atas dua kasus yang berbeda. Untuk Cahya merupakan persidangan perdana, sedangkan Mulyadi menjalani pemeriksaan keterangan ahli dari JPU,” kata Anggota Tim Penasehat Hukum terdakwa, Akhyar SH di PN Jakarta Barat, Senin (8/10/2012).
Untuk Cahya, agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pendanaan kegiatan pelatihan militer kaum Mujahidin Anggota Abu Umar di Poso.
“Cahya didakwa atas peran dalam mengumpulkan dana militer. Bekerja sama dengan Rizki Gunawan. Sedangkan Mulyadi berperan ikut serta dalam pelatihan militer kelompok Mujahid Abu Humar di hutan Depok” paparnya.
Dana yang dikumpulkan oleh Cahya bersama Rizki Gunawan untuk membeli senjata api dan operasional selama pelatihan, dan memberikan dukungan dana dalam kasus pengeboman gereja Bethel Injil Sepenuh di Surakarta. Dana tersebut diperoleh dari hasil hacking di situs MLM online.
“Cahya mengumpulkan dana militer bekerja sama dengan Rizki Gunawan dengan meretas kemudian dimasukan ke rekening isterinya Cahya yakni Nurul, yang jumlahnya, 5-8 Milyar” terangnya.
Cahya ditangkap oleh Tim Densus 88 di salah satu penginapan di Bandung bersama isterinya pada bulan April 2012 silam.
Sedangkan didakwa melakukan kegiatan pelatihan militer di hutan Depok termasuk juga kepemilikan senjata api. Mulyadi termasuk ke dalam mujahid Poso kelompok dari Abu Umar.
Mulyadi adalah terdakwa teroris Cirebon jaringan Abu Umar yang menyerahkan diri pada 8 Februari silam.
Dalam persidangan sebelumnya, Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dikenakan pasal 7 tentang permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, pasal 9 tentang memasukkan, menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api dan bahan peledak tanpa hak untuk kegiatan terorisme.
Sumber: detik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar