Cahya Fitrianta alias Fadliansyah, terdakwa tindak pidana pendanaan pelatihan militer dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia membiayai kegiatan pelatihan militer di Poso dengan cara membajak situs investasi online lalu menjualnya setelah memanipulasi data para anggotanya.
Sidang perdana terhadap Cahya Fitrianta berlangsung sore ini, Senin (8/10/2012), di PN Jakarta Barat. Sepanjang sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini, Cahya yang mengenakan rompi tahanan berwarna jingga belum juga didampingi oleh pengacara.
“Terdakwa telah dengan sengaja mengumpulkan dana dengan sebagian atau seluruhnya, digunakan untuk kegiatan terorisme,” tegas jaksa penuntut, Rini Hartati.
Di dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Cahya melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja mengumpulkan dana untuk membiayai kegiatan pelatihan militer di Poso, Sulawesi Tengah, pada 2011. Modus operandinya adalah masuk membobol situs investasi www.speedline.com kemudian memanipulasi status anggota yang tidak aktif menjadi aktif dan merubah nilai balance-nya sesuai nilai yang dia inginkan lalu menjualnya secara online.
Hasil penjualan yang berhasil diperoleh anggota jaringan terorisme Abu Umar tersebut, sebesar Rp 500 juta. Uang yang diketahui sebagai hasil pidana tersebut kemudian Cahya tranfer ke beberapa rekening bank atas nama dirinya dan sang istri, Nurul Asmi Fitriani.
“Selain pasal tentang terorisme, atas perbuatannya terdakwa juga dikenai pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” papar jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Cahya menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. Namun sepanjang sidang perdana ini, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi ponsel tersebut belum didampingi oleh pengacara.
Meski sempat ditawari majelis hakim untuk mendapatkan kuasa hukum, Cahya menolaknya. “Nanti saya dengan penasihat hukum saya saja,” kata Cahya sebelum dibawa kembali ke ruang tahanannya di Polres Jakbar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar